Rabu, 30 April 2014

UU No 19 tentang Hak Cipta



Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Penjelasan Undang-Undang No. 19 tentang Hak Cipta Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, Pembatasan Hak Cipta.

Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 Bab, 78 Pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab I               : Ketentuan Umum
Bab II              : Lingkup Hak Cipta
Bab III            : Masa Berlaku Hak Cipta
Bab IV            : Pendaftaran Ciptaan
Bab V              : Lisensi
Bab VI            : Dewan Hak Cipta
Bab VII           : Hak Terkait
Bab VIII         : Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX            : Biaya
Bab X              : Penyelesaian Sengketa
Bab XI            : Penetapan Sementara Pengadilan
Bab XII           : Penyidikan
Bab XIII         : Ketentuan Pidana
Bab XIV         : Ketentuan Peralihan
Bab XV           : Ketentuan Penutup

BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1, Ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2, Ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, Ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
  1. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  2. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
  3. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Subyek Hak Cipta
  • Pencipta
Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  • Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

Obyek Hak Cipta
  • Ciptaan
Yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
  • Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
  1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
  3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
  4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Pembatasan Hak Cipta
  • UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 14,15, 16
  • Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
  1. Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman dan/ atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan....
  3. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber jenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
  • Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:
  1. Penggunaan hak cipta lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
  2. Pengambilan ciptaan pihak lain, seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau diluar pengadilan.
  3. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
·      Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
·      Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
·      Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar