Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi”.
Penjelasan
Undang-Undang No. 19 tentang Hak Cipta Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Hak Cipta,
Perlindungan Hak Cipta, Pembatasan Hak Cipta.
Undang-undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 Bab, 78 Pasal. Adapun inti dari
tiap bab, antara lain:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Lingkup Hak Cipta
Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta
Bab IV : Pendaftaran Ciptaan
Bab V : Lisensi
Bab VI : Dewan Hak Cipta
Bab VII : Hak Terkait
Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX : Biaya
Bab X : Penyelesaian Sengketa
Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan
Bab XII : Penyidikan
Bab XIII : Ketentuan Pidana
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
Bab XV : Ketentuan Penutup
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1, Ayat 8 :
Program Komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
BAB II : LINGKUP HAK
CIPTA
Pasal 2, Ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, Ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
- Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
- Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
BAB
III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas
Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil
pengalihwujudan,
Berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Subyek Hak Cipta
- Pencipta
Seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Pemegang Hak Cipta
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut diatas.
Obyek Hak Cipta
- Ciptaan
Yaitu
hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
- Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Pembatasan
Hak Cipta
- UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 14,15, 16
- Pasal 14
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
- Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman dan/ atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan....
- Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber jenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
- Pasal 15
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta:
- Penggunaan hak cipta lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
- Pengambilan ciptaan pihak lain, seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau diluar pengadilan.
- Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
·
Ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
·
Pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pencipta.
·
Pembuatan salinan cadangan suatu program
komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Sumber
http://ikharetno.wordpress.com/2012/04/10/ruang-lingkup-haki/
http://samirlambang.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-tentang-hak-cipta-dan_17.html
http://aqwam.staff.jak-stik.ac.id/files/39.-legal-aspek-tik[1].pdf
http://bagusraga.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html
http://ikharetno.wordpress.com/2012/04/10/ruang-lingkup-haki/
http://samirlambang.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-tentang-hak-cipta-dan_17.html
http://aqwam.staff.jak-stik.ac.id/files/39.-legal-aspek-tik[1].pdf
http://bagusraga.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html
0 komentar:
Posting Komentar